Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Dinilai tak bermoral dan tidak beradab, seorang istri nekat umbar aib suaminya di hadapan publik.
Bahkan, istri berinisial P (46), nekat menggosipkan hal-hal internal yang seharusnya ditutup rapat dalam keluarga.
Akibatnya, P kini dilaporkan oleh suaminya H (48) pada pihak berwajib.
Dengan menggandeng seorang pengacara, H melaporkan istri sekaligus rekan istrinya NH (50).
Melansir informasi dari Kompas.com Jumat (16/10/2020), H telah resmi melaporkan istrinya ke Polres Probolinggo Kota, Senin (12/10/2020).
Pria yang berstatus sebagai ASN di Probolinggo, Jawa Timur itu, melaporkan istrinya lantaran P telah mempermalukannya secara tidak lazim.
Menggosipkan alat kelamin sang suaminya, P mengumbar dan menyampaikan bahwa penis milik H berukuran kecil.
Selain ukuran, P juga menggosipkan apabila suaminya tidak tahan lama saat di atas ranjang.
P dikabarkan telah mengatakan hal tersebut pada para pedagang di pasar dan tetangganya.
Lantas hal tersebut membuat H merasa tak terima dan melaporkan tindakan sang istri pada pihak berwajib.
"Iya. Saya lapor ke polisi karena merasa malu dan dicemarkan nama baik saya. Sampean langsung wawancara ke pengacara saya ya," kata H, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Menilai hal tersebut sebagai masalah internal keluarga, pengacara H, Siti Zuraidah Amperawati menuturkan hal tersebut tak seharusnya diumbar.
Pihak pengacara juga menyampaikan bahwa kliennya H, secara terang-terangan mengaku tak terima atas gosip yang disebarkan istrinya.
"Dalam keluarga ada rahasia pribadi dan sangat pribadi. Harusnya rahasia sangat pribadi tidak dilontarkan ke publik."
"Apalagi istrinya itu mau mengajukan cerai. Dia masih sah sebagai istri. Belum ada putusan cerai pengadilan. Dia kok berani berbuat seperti itu," kata Siti.
Terkait pasal yang akan diberikan pada P, Siti menyerahkan hukum tersebut pada pihak berwajib.
Dalam penanganan laporan ini, Siti juga berharap tindakan tak terpuji ini seharusnya menjadi pelajaran untuk banyak pihak.
Ya, apabila ingin berpisah dan mengakhiri hubungan rumah tangga, hal demikian seharusnya tak dilakukan.
"Kalau mau cerai, ya berakhir baik-baik. Tidak usah mengumbar aib. Ini pelajaran bagi suami istri yang lain," tutur Siti.
Siti menambahkan, H dan P menjalani pernikahan selama 7 bulan, di mana dari masing-masing telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya.
Selain itu, Siti tak bisa memastikan apakan tindak pelaporan ini bisa dicabut apabila P meminta maaf pada pihak terkait.
Lebih lanjut, Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Dan pihak terkait akan dipanggil untuk dilakukan tindak klarifikasi.
Kasus suami laporkan istri pada pihak berwajib juga terjadi di Desa Gelogor, Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baru saja menikah, pengantin pria naik darah saat merasa ditipu oleh wanita yang dinikahinya.
Ya, wanita yang dinikahi pria berinisial Muh (31) merupakan seorang laki-laki dengan nama Mit alias Sup (25).
Dilansir dari TribunWow.com, Senin (8/6/2020), Kepala Sub Bagian Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa menuturkan bahwa pernikahan tersebut baru digelar pada hari Selasa pekan lalu.
Merasa nyaman dengan wanita bercadar yang dikenal melalui media sosial, Muh dikabarkan langsung meminangnya.
Namun sayang, setelah naik pelaminan, Muh justru ditipu oleh seorang pria yang menyamar sebagai wanita.
"Muncul benih cinta, akhirnya kemudian sepakat untuk melakukan perkawinan pada hari Selasa, 2 Juni 2020 pagi, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perkawinan tersebut sah secara agama," ujar Sandiarsa, Minggu (7/6/2020).
Kasus penipuan ini terbongkar saat Mit enggan melakukan hubungan layaknya suami istri di malam pertama.
(*)