Mendengar jawaban spontan YPS, para mahasiswa UMMI meminta agar pemuda berjaket merah keluar dari barisan.
Kukuh menolak, YPS akhirnya memicu emosi hingga terjadi tindak pengusiran paksa.
Nyaris babak belur lantaran ogah menuruti perintah para demonstran, akhirnya Polres Sukabumi Kota segera menghentikannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan YPS tercatat sebagai warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Saat ditelusuri, pihak keluarga mengakui bahwa YPS pernah mengalami kecelakaan hingga menyebabkan dirinya seperti sekarang.
"Pemuda ini pernah jatuh kecelakaan sehingga agak terganggu," ujar Sumarni.
Untuk mengetahui kepastian YPS, polisi juga akan memeriksa rekam medis pemuda tersebut di rumah sakit.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Kalau gangguan jiwa, kami sarankan pemuda ini dirawat di rumah sakit jiwa," tuturnya.
Sementara itu melansir informasi dari TribunSolo.com, polisi dikabarkan telah mengamankan 73 orang dalam aksi demo penolakan Omnibus Law.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.