Find Us On Social Media :

Dikira Penyusup hingga Berusaha Rebut Microphone yang Digunakan Anggota DPRD Saat Unjuk Rasa, Pemuda Berjaket Merah Diduga Memiliki Gangguan Jiwa dan Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

By Novia, Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:56 WIB

Anggota Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berjaket merah dalam demonstrasi mahasiswa menolak omnibus law di DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menyisakan sebuah cerita.

Seorang pemuda yang memakai jaket merah dikabarkan datang secara tiba-tiba dan membuat aksi unjuk rasa kurang kondusif.

Di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/10/2020) lalu, pria berjaket merah ini mulanya diduga sebagai penyusup.

Nyaris diamuk massa, rupanya pria tersebut merupakan pria dengan diduga memiliki gangguan jiwa.

Baca Juga: Berhasil Meraup Keuntungan hingga Rp 25 Juta dalam Waktu Singkat, Mahasiswa Kebumen Diamankan Polisi Saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni membenarkan adanya informasi tersebut.

"Saat dimintai keterangan sama petugas, jawabannya selalu ngawur," kata Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (14/10/2020).

Pria yang diketahui berinisial YPS itu, mulanya datang secara tiba-tiba di kerumunan saat unjuk rasa dimulai.

Bahkan, YPS datang dan berusaha merebut microphone yang sedang digunakan oleh anggota DPRD.

Baca Juga: Empat Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak Mobil Polisi, Pelaku Mengaku Kesal Gegara Tengah Santai Makan Pempek Namun Ditembak Gas Air Mata

Saat ditanya apakah ia merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YPS mengaku bukan anggota dan hanya ikut dalam aksi.

Mendengar jawaban spontan YPS, para mahasiswa UMMI meminta agar pemuda berjaket merah keluar dari barisan.

Kukuh menolak, YPS akhirnya memicu emosi hingga terjadi tindak pengusiran paksa.

Nyaris babak belur lantaran ogah menuruti perintah para demonstran, akhirnya Polres Sukabumi Kota segera menghentikannya.

Baca Juga: Ciptakan Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja dengan Tertib Bersama Para Buruh, Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Massa Dangdutan

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan YPS tercatat sebagai warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Saat ditelusuri, pihak keluarga mengakui bahwa YPS pernah mengalami kecelakaan hingga menyebabkan dirinya seperti sekarang.

"Pemuda ini pernah jatuh kecelakaan sehingga agak terganggu," ujar Sumarni.

Untuk mengetahui kepastian YPS, polisi juga akan memeriksa rekam medis pemuda tersebut di rumah sakit.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Kabarnya Babak Belur hingga Terkapar di Rumah Sakit Gegara Dipaksa Mengaku Sebagai Provokator dalam Aksi Demo, Kapolres Buka Suara

"Kita menunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Kalau gangguan jiwa, kami sarankan pemuda ini dirawat di rumah sakit jiwa," tuturnya.

Sementara itu melansir informasi dari TribunSolo.com, polisi dikabarkan telah mengamankan 73 orang dalam aksi demo penolakan Omnibus Law.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.

Sebab 73 pelajar yang berhasil diamankan ini rupanya seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga: Ogah Bahas Meldi, Dewi Perssik: Emak Gua Udah Sehat, Jangan Aneh-aneh

"Kita amankan sekitar 73 orang adik-adik pelajar," ujarnya.

"Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," imbuhnya.

Kendati demikian, Ade Safri menjelaskan, Dinas Pendidikan di tingkat kota hingga provinsi sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini.

Selain itu, koordinasi dengan korlap aksi, mereka tak ingin demo ditumpangi pihak lain.

(*)