Alhasil, pelaku dibekuk di kediamannya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Atas perbuatan asusila tersebut, ayah sambung korban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tak hanya di Kepulauan Riau, tindak asusila seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
M (29) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz saat membenarkan hal tersebut 19 Agustus 2020 lalu.
"Dari keterangan yang kami gali, memang pelaku ingin mencari mangsa lain. Caranya dia sengaja merekam dan mengirimkan hasil videonya cabul dengan anak tirinya kepada seorang anak di bawah umur lainnya," ujarnya.
Ya, kasus ini terbongkar setelah video asusila dirinya dengan korban yang merupakan anak tirinya ini tersebar di berbagai media.
(*)