Akhirnya tindak bejat KH terbongkar setelah beberapa santriwati yang dilecehkan melaporkan kejadian pada pengurus ponpes.
"Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren," kata Mahara.
Ya, saat sakit perut menjelang menstruasi, KH mendatangi korban dengan dalih memberinya obat.
Berkat kesempatan tersebut, KH memanggil santriwati dan berdalih akan mengobatinya dengan air putih dan memegang perut korban.
Setelah kedoknya terbongkar, KH mengakui perbuatanya itu berlangsung sejak Desember 2019 lalu.
Disebutkan ada enak korban, namun pihak yang sudah melaporkan kasus tersebut baru lima orang.
"Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga," ujarnya.
Atas perbuatan bejatnya, KH dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
Sementara itu melansir informasi dari TribunnewsBogor.com, tindak serupa juga dilakukan oknum guru ngaji di Palembang.