Find Us On Social Media :

Beri Jimat dan Berdalih Bacakan Mantra di Bagian Vital Korban Agar Tak Diganggu Pria Sembarangan, Remaja Tanggung di Gresik Jadi Korban Pencabulan Dukun

By Novia, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 16:07 WIB

Kohar saat diinterogasi polisi dan benda yang diakui sebagai jimat untuk melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Sidoarjo.

Ia disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada sejumlah santriwati.

Baca Juga: 4 Tahun Kasusnya Mangkrak, Korban Pelecehan Seksual Ini Gandeng 13 Advokat untuk Gugat Kapolri dan Kapolres ke Pengandilan Negeri

Tindak bejat KH terbongkar setelah beberapa santriwati yang dilecehkan melaporkan kejadian pada pengurus ponpes.

"Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren," kata Mahara.

Ya, saat sakit perut menjelang menstruasi, KH mendatangi korban dengan dalih memberinya obat untuk melancarkan akal bulusnya.

Atas perbuatan bejatnya, KH dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)