Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seribu satu jurus untuk melancarkan tindak pencabulan tampaknya semakin marak dan beraneka ragam.
Mengaku sebagai orang pintar yang dapat mengobati penyakit, lagi-lagi seorang dukun melakukan tindak asusila.
Beruntung dukun cabul bernama Moh Khodar (53), asal Manganti, Gresik, Jawa Timur telah diamankan pihak kepolisian.
Melasir dari Surya.co.id, Sabtu (17/10/2020), anggota Sat Reskrim Polresta Sidoarjo meringkus Moh Khodar di kawasan Porong, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Menurut AKP Ambuka Hardi Yudha, tindak pencabulan yang dilakukan Moh Khodar terhadap korban yang masih berusia 16 tahun cukup licik.
Mulanya, pelaku hanya memberikan jimat atau benda bertuah untuk digunakan korban.
Sebuah jimat berbentuk cambuk kecil yang terbuat dari logam, disampaikan Khodar dapat melindungi korban dari gangguan.
Ya, pelaku mengatakan jimat tersebut telah diisi dan terdapat penunggu di dalamnya.
"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.
Berhasil membuat korban percaya, pelaku kembali mengajak remaja tersebut membeli bunga.
Tak henti sampai di sana, pelaku lagi-lagi mengelabuhi korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Porong.
Di sanalah pelaku melancarkan niat bulusnya hingga sukses membawa korban ke dalam kamar untuk disetubuhi.
Berdalih agar sang bocah tak diganggu pria sembarangan, pelaku berujar akan memberikan mantra di area vitalnya.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.
Alhasil, Khodar berhasil menjalankan misi bejatnya hingga menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat itu, kini Khodar akhirnya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Tak hanya dukun, melansir informasi dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar juga mengamankan pimpinan pondok pesantren.
Jumat (16/10/2020), ponpes berinisial KH (54) di Kabupaten Tebo, Jambi, diamankan pihak berwajib lantaran melakukan tindak asusila.
Ia disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada sejumlah santriwati.
Tindak bejat KH terbongkar setelah beberapa santriwati yang dilecehkan melaporkan kejadian pada pengurus ponpes.
"Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren," kata Mahara.
Ya, saat sakit perut menjelang menstruasi, KH mendatangi korban dengan dalih memberinya obat untuk melancarkan akal bulusnya.
Atas perbuatan bejatnya, KH dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)