Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bikin heboh warga sekitar, seorang remaja di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau nekat lakukan tindak pelecehan seksual.
Tak main-main, wanita yang hendak dilecehkan pemuda tanggung berinisial JA itu merupakan tantenya sendiri.
Dipersilakan tinggal dan hidup bersama tantenya YS (29), JA justru melakukan tindak tak bermoral.
Ya, JA nekat meremas payudara dan bagian vital milik korban, saat tantenya tengah bersantai menonton televisi.
Spontan YS berteriak histeris dengan kelakuan bejat ponakannya, JA akhirnya diamankan oleh warga.
Tak lama setelah kejadian berlangsung, pelaku akhirnya diringkus dan dilaporkan pada pihak berwajib.
Melansir informasi dari Kompas.com Sabtu (17/10/2020), Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita justru dibiarkan bebas.
"Pelaku JA sempat diserahkan ke Polsek Tampan. Namun, setelah dilakukan mediasi bersama keluarganya dan kepolisian, mereka sepakat berdamai."
"Sebab, pelaku ini keponakan kandung suami korban," kata Ambarita, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Setelah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Membeberkan kejadian secara detail, Kompol Hotmartua Ambarita mengamankan JA bermula dari laporan warga.
"Korban menjerit sambil mendorong pelaku. Sehingga, pelaku menendang perut korban dan lari keluar rumah," kata Ambarita.
Atas kejadian tersebut, korban meminta pertolongan kepada ketua RT setempat.
Tak berapa lama kemudian, pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tampan.
Namun, pihak keluarga tidak bersedia membuat laporan polisi dan sepakat untuk berdamai.
Tak hanya di Riau, tindak pelecehan seksual juga menimpa balita di Demak, Jawa Tengah.
Melansir dari Tribunnews, pelaku berinisial CY (47) terbukti melakukan tindak pelecehan seksual pada lima anak perempuan sekaligus.
Padahal korban diketahui rata-rata masih berusia di bawah lima tahun.
Baca Juga: Tampilkan Adegan Tidak Senonoh, Drama Korea Ini Terlibat Kontroversi Pelecehan Seksual!
"Korban rata rata berusia 4-6 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi, Selasa (6/10/2020).
"Setelah divisum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.
(*)