Find Us On Social Media :

Ditegur Media Asing Gegara Jatuhi Hukuman Sama pada Pencuri 18 Butir Telur dan Tersangka Penyebar Situs Dewasa Anak Terbesar Dunia, Pengadilan Ini Ubah Putusan

By Silmi, Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:27 WIB

Tersangka pencurian 18 telur

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Pandemi virus corona tampaknya membuat beberapa orang harus nekat melakukan kejahatan.

Seperti apa yang dilakukan pria berusia 40-an tahun ini.

Tidak bisa makan berhari-hari, pria ini nekat mencuri 18 butir telur ayam.

 Baca Juga: Iri Berat Lihat Vanessa Angel dan Suami Pamer Kemesraan di Depan Matanya, Nikita Mirzani Sampai Khilaf Ingin Tikung Bibi Ardiansyah: Aku Nggak Suka, Aku Tikung nih Nanti

Dilansir dari Allkpop, pria tersebut lantas dijatuhi hukuman penjara selama setahun.

Pada vonis tersebut, Pengadilan Distrik Suwon mempertimbangkan keadaan pria tersebut di mana dia tidak dapat menemukan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Pria tersebut seharusnya mendapat hukuman 2 tahun penjara, tetapi, dikurangi karena pertimbangan situasinya.

Menurut Pengadilan Distrik Suwon, pria berusia 47 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kejahatannya mencuri 18 telur.

 Baca Juga: Berani Geser Didi Riyadi Dekati Ayu Ting Ting hingga Digadang-gadang Akan Segera Menikah, Fakta Perceraian Adit Jayusman dan Mantan Istrinya Kini Terungkap ke Publik

Pengadilan menyatakan, "Terdakwa sudah memiliki sembilan tuduhan riwayat kriminal membobol rumah orang."

"Kami sedang mempertimbangkan bagaimana dia melakukan kejahatan tersebut setelah mengalami kesulitan dalam kehidupannya dan kesulitan mencari pekerjaan."