"Namun, hukuman ini tidak bisa dihindari karena riwayat sebelumnya."
Undang-undang khusus yang diterapkan oleh penuntut menetapkan bahwa orang yang telah menerima lebih dari tiga tuduhan pidana terkait pencurian akan dihukum lebih dari dua tahun dan kurang dari dua puluh tahun penjara jika orang tersebut melakukan kejahatan yang sama lagi.
Tersangka akan dijatuhi hukuman penjara tanpa ketentuan denda.
Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria tersebut melalui 'pengurangan kuantitatif' yang akan meringankan hukuman hingga setengahnya, berdasarkan kebijaksanaan hakim.
Sebelumnya pada Juni, penuntut mendakwa pria itu dengan kebiasaan pencurian kumulatif dengan mempertimbangkan catatan pencurian sebelumnya dan menuntut hukuman penjara satu setengah tahun.
Namun, situasinya berubah setelah terungkap bahwa pria tersebut melakukan kejahatan tersebut karena kelaparan selama 10 hari setelah gagal mendapatkan pekerjaan karena Covid-19.
Kasus tersebut mendapat perhatian ketika pada Juli, koresponden BBC Laura Bicker mengunggah cerita ini di media sosialnya, mengatakan, "Jaksa di Korea Selatan meminta hukuman 18 bulan bagi seorang pria yang mencuri 18 telur karena dia lapar, hukuman penjara yang sama dengan Son Jong Woo yang mengoperasikan situs porno anak terbesar di dunia."
Kasus yang pertama kali diungkap JTBC ini dikenal luas sebagai "kasus orang lapar".
Pria itu didakwa dengan tuduhan memasuki gedung kamar kos di Suwon, Provinsi Gyeonggi, dan mencuri sepiring telur pada Maret tahun ini.
Wah, bagaimana menurutmu?(*)