Find Us On Social Media :

Ditegur Media Asing Gegara Jatuhi Hukuman Sama pada Pencuri 18 Butir Telur dan Tersangka Penyebar Situs Dewasa Anak Terbesar Dunia, Pengadilan Ini Ubah Putusan

By Silmi, Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:27 WIB

Tersangka pencurian 18 telur

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Pandemi virus corona tampaknya membuat beberapa orang harus nekat melakukan kejahatan.

Seperti apa yang dilakukan pria berusia 40-an tahun ini.

Tidak bisa makan berhari-hari, pria ini nekat mencuri 18 butir telur ayam.

 Baca Juga: Iri Berat Lihat Vanessa Angel dan Suami Pamer Kemesraan di Depan Matanya, Nikita Mirzani Sampai Khilaf Ingin Tikung Bibi Ardiansyah: Aku Nggak Suka, Aku Tikung nih Nanti

Dilansir dari Allkpop, pria tersebut lantas dijatuhi hukuman penjara selama setahun.

Pada vonis tersebut, Pengadilan Distrik Suwon mempertimbangkan keadaan pria tersebut di mana dia tidak dapat menemukan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Pria tersebut seharusnya mendapat hukuman 2 tahun penjara, tetapi, dikurangi karena pertimbangan situasinya.

Menurut Pengadilan Distrik Suwon, pria berusia 47 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kejahatannya mencuri 18 telur.

 Baca Juga: Berani Geser Didi Riyadi Dekati Ayu Ting Ting hingga Digadang-gadang Akan Segera Menikah, Fakta Perceraian Adit Jayusman dan Mantan Istrinya Kini Terungkap ke Publik

Pengadilan menyatakan, "Terdakwa sudah memiliki sembilan tuduhan riwayat kriminal membobol rumah orang."

"Kami sedang mempertimbangkan bagaimana dia melakukan kejahatan tersebut setelah mengalami kesulitan dalam kehidupannya dan kesulitan mencari pekerjaan."

"Namun, hukuman ini tidak bisa dihindari karena riwayat sebelumnya."

Undang-undang khusus yang diterapkan oleh penuntut menetapkan bahwa orang yang telah menerima lebih dari tiga tuduhan pidana terkait pencurian akan dihukum lebih dari dua tahun dan kurang dari dua puluh tahun penjara jika orang tersebut melakukan kejahatan yang sama lagi.

 Baca Juga: Honornya Tembus Rp 500 Juta Sekali Manggung, Ayu Ting Ting Ternyata Sering Tidur Hanya Beralaskan Karpet, Atta Halilintar: Hah di Karpet padahal Artis Nomor Satu

Tersangka akan dijatuhi hukuman penjara tanpa ketentuan denda.

Karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria tersebut melalui 'pengurangan kuantitatif' yang akan meringankan hukuman hingga setengahnya, berdasarkan kebijaksanaan hakim.

Sebelumnya pada Juni, penuntut mendakwa pria itu dengan kebiasaan pencurian kumulatif dengan mempertimbangkan catatan pencurian sebelumnya dan menuntut hukuman penjara satu setengah tahun.

 Baca Juga: Pantas Miliki Puluhan Villa hingga Kerap Dikerubungi Wanita Seksi, Ternyata Segini Honor Hotman Paris dalam Sekali Menangani Kasus Kelas Kakap

Namun, situasinya berubah setelah terungkap bahwa pria tersebut melakukan kejahatan tersebut karena kelaparan selama 10 hari setelah gagal mendapatkan pekerjaan karena Covid-19.

Kasus tersebut mendapat perhatian ketika pada Juli, koresponden BBC Laura Bicker mengunggah cerita ini di media sosialnya, mengatakan, "Jaksa di Korea Selatan meminta hukuman 18 bulan bagi seorang pria yang mencuri 18 telur karena dia lapar, hukuman penjara yang sama dengan Son Jong Woo yang mengoperasikan situs porno anak terbesar di dunia."

Kasus yang pertama kali diungkap JTBC ini dikenal luas sebagai "kasus orang lapar".

Pria itu didakwa dengan tuduhan memasuki gedung kamar kos di Suwon, Provinsi Gyeonggi, dan mencuri sepiring telur pada Maret tahun ini.

Wah, bagaimana menurutmu?(*)