"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," jelasnya.
AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan bahwa pelecehan seksual ini ketika korban hendak meminta tanda tangan hasil laporan KKP di kantornya.
Sangat disayangkan, pihak berwajib berharap tak ada lagi kejadian serupa.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," ungkapnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap mahasiswa juga pernah dilakukan oleh seorang dosen.
Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa tenggara Barat (NTB) diskors selama lima tahun setelah dilaporkan melakukan tindak pelecehan.
Terjadi pada 24 Juni 2020 lalu, tindak pelecehan itu dilakukan saat korban melakukan bimbingan untuk membuat proposal skripsi di ruang Fakultas Hukum.
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan pada Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.
Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
(*)