Find Us On Social Media :

Mahasiswa Minta Tanda Tangan Hasil Laporan Akhir KKP di Kantor Desa Lempong, Oknum Kades Justru Lampiaskan Hasratnya untuk Melecehkan Korban

By Novia, Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:01 WIB

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah merilis kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Jumat (16/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual lagi-lagi dilakukan oleh pejabat daerah.

Kali ini, tindak pelecehan seksual itu tengah dialami seorang mahasiswa berinisial AP (23).

Gara-gara melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswa, Abdul Karim akhirnya diamankan polisi.

Baca Juga: Gagal Gandeng Reino Barack ke Pelaminan, Luna Maya Curhat hingga Meneteskan Air Mata Tak Direstui Keluarga sang Mantan Gegara Skandal Videonya dengan Ariel NOAH

Kepala Desa di Lempong , Sulawesi Selatan itu dikabarkan telah memanfaatkan situasi untuk melecehkan korban.

Melansir informasi dari TribunWajo Sabtu (17/10/2020), Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan kejadian tersebut.

"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Tangganya dengan Ardi Bakrie Dikenal Harmonis, Nia Ramadhani Langsung Syok Saat Sang Putri Mendadak Lontarkan Pertanyaan Soal Hubungan Ibunya dengan Pria Lain

Ya, sebelumnya Abdul Karim telah melakukan tindak pelecehan seksual itu pada Juli 2020 lalu.

Melakukan sebanyak tiga kali, Abdul Karim disebutkan telah menciumi korban saat meminta tanda tangannya.

Setelah proses penyelidikan berjalan kurang lebih tiga bulan, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 saksi.

"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," jelasnya.

Baca Juga: Iri Berat Lihat Vanessa Angel dan Suami Pamer Kemesraan di Depan Matanya, Nikita Mirzani Sampai Khilaf Ingin Tikung Bibi Ardiansyah: Aku Nggak Suka, Aku Tikung nih Nanti

AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan bahwa pelecehan seksual ini ketika korban hendak meminta tanda tangan hasil laporan KKP di kantornya.

Sangat disayangkan, pihak berwajib berharap tak ada lagi kejadian serupa.

"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," ungkapnya.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap mahasiswa juga pernah dilakukan oleh seorang dosen.

Baca Juga: Berani Geser Didi Riyadi Dekati Ayu Ting Ting hingga Digadang-gadang Akan Segera Menikah, Fakta Perceraian Adit Jayusman dan Mantan Istrinya Kini Terungkap ke Publik

Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa tenggara Barat (NTB) diskors selama lima tahun setelah dilaporkan melakukan tindak pelecehan.

Terjadi pada 24 Juni 2020 lalu, tindak pelecehan itu dilakukan saat korban melakukan bimbingan untuk membuat proposal skripsi di ruang Fakultas Hukum.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan pada Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Honornya Tembus Rp 500 Juta Sekali Manggung, Ayu Ting Ting Ternyata Sering Tidur Hanya Beralaskan Karpet, Atta Halilintar: Hah di Karpet padahal Artis Nomor Satu

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Sementara itu, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

(*)