Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual lagi-lagi dilakukan oleh pejabat daerah.
Kali ini, tindak pelecehan seksual itu tengah dialami seorang mahasiswa berinisial AP (23).
Gara-gara melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswa, Abdul Karim akhirnya diamankan polisi.
Kepala Desa di Lempong , Sulawesi Selatan itu dikabarkan telah memanfaatkan situasi untuk melecehkan korban.
Melansir informasi dari TribunWajo Sabtu (17/10/2020), Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan kejadian tersebut.
"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Ya, sebelumnya Abdul Karim telah melakukan tindak pelecehan seksual itu pada Juli 2020 lalu.
Melakukan sebanyak tiga kali, Abdul Karim disebutkan telah menciumi korban saat meminta tanda tangannya.
Setelah proses penyelidikan berjalan kurang lebih tiga bulan, penyidik telah memeriksa setidaknya 10 saksi.
"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," jelasnya.
AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan bahwa pelecehan seksual ini ketika korban hendak meminta tanda tangan hasil laporan KKP di kantornya.
Sangat disayangkan, pihak berwajib berharap tak ada lagi kejadian serupa.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," ungkapnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan terhadap mahasiswa juga pernah dilakukan oleh seorang dosen.
Oknum dosen Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa tenggara Barat (NTB) diskors selama lima tahun setelah dilaporkan melakukan tindak pelecehan.
Terjadi pada 24 Juni 2020 lalu, tindak pelecehan itu dilakukan saat korban melakukan bimbingan untuk membuat proposal skripsi di ruang Fakultas Hukum.
Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan pada Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.
"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.
Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).
(*)