Find Us On Social Media :

Rumahnya Digeruduk Satpam Gegara Menjejerkan Mobil Mewahnya di Sisi Jalan, Si Pemilik Justru Naik Darah saat Ditegur: Siapa yang Berani Pukul Gua?

By Novia, Minggu, 18 Oktober 2020 | 19:45 WIB

Video satpam geruduk rumah warga di kawasan kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat (16/10/2020) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Dinilai merebut hak jalan masyarakat sekitar, warga Tangerang baru-baru viral di media sosial.

Sebuah video memperlihatkan warga tersebut tengah digeruduk belasan satpam yang mendatangi rumahnya.

Berlangsung di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kejadian tersebut telah berlangsung pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Baca Juga: Punya Banyak Hunian, Nikita Willy dan Indra Priawan Dibebaskan oleh Keluarga untuk Tinggal di Mana Saja

Dari rekaman video tersebut, pemilik rumah berinisial TS justru naik darah saat ditemui belasan satpam.

TS yang diketahui memiliki banyak mobil mewah telah menggunakan sebagian badan jalan untuk memarkirkan mobilnya.

Dianggap telah mengganggu dan memakan hak masyarakat lain, TS akhirnya diingatkan oleh para satpam.

Baca Juga: Kagetnya Rieta Amalia Mendengar Rumah Tangga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Hampir Bubar

Namun, dalam video tersebut, TS justru membentak dan menggunakan nada tinggi saat ditemui pihak keamanan.

"Weh siapa yang sudah bilang negur lima kali?" teriak TS sambil menunjuk-nunjuk."

"Siapa yang berani pukul gua?" sambung dia lagi.

Baca Juga: Berubah Drastis, Penampilan Terbaru Kangin Usai Setahun Keluar dari Super Junior Bikin Fans Khawatir

Tak terima, TS dan pihak keamanan diketahui sempat terlibat aksi dorong hingga cekcok.

Melansir informasi dari TribunewsJakarta.com Minggu (18/10/2020), Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom membenarkan adanya kejadian tersebut.

TS yang diketahui tinggal dan mengontrak di satu perumahan yang ada di kawasan tersebut, rupanya memiliki usaha jual beli mobil.

Baca Juga: Kini Nikahi Selebgram Cantik, Ternyata Taqy Malik Murka Saat Salmafina Sunan Terus Ucapkan 1 Kalimat Ini Hingga Ceraikan Lewat Video Call

Lantaran tak memiliki showroom, TS mengaku menjalankan usahanya di kediamannya.

"Nggak ada showroom, hanya jualan di kluster Asia. TS mengontrak di situ," kata Alan kepada TribunJakarta.com, Minggu (18/10/2020).

Alhasil, TS memarkirkan mobilnya di sisi jalan telah memicu keluhan warga karena merasa terganggu.

Baca Juga: Mantap Lepas Status Duda di Tengah Pandemi, Taqy Malik Ternyata Punya Pabrik Uang Menggiurkan Sejak Dagang Rempah Termahal dan Terlangka yang Harganya Bisa Capai Rp 450 Juta Per Kilo

"Dan memarkir mobil melebihi kapasitas sehingga menggangu warga dan ditertibkan oleh security," sambung Alan.

Kendati demikian Polsek Cipondoh masih mendalami soal status rombongan yang menggeruduk rumah TS itu.

Lantaran, jumlahnya terlampau banyak dan adanya informasi soal orang bayaran untuk membuat kegaduhan.

Baca Juga: Sering Dikira Nama Pangung Gegara Kurang Korea, Jennie BLACKPINK Beberkan Alasan di Balik Pemilihan Namanya oleh Sang Ibu

"Perkara sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Saksi-saksi yang ada pada saat kejadian sudah diperiksa," kata Alan.

Untuk diketahui, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi akan diberlakukan denda.

Melansir informasi dari Kompas.com, di Depok warga yang tak memiliki garasi rumah dan menggunakan badan jalan untuk memarkirkan mobilnya akan diberikan denda hingga Rp 2 Juta.

Baca Juga: Ibarat Tinggal Duduk di Pelaminan, Sejoli Ini Terpaksa Batalkan Ijab, Ayah Pengantin Pria Kawin Lari dengan Calon Ibu Mertua

Secara aturan, sistem denda ini telah tertuang dalam Undang-Undang di Tanah Air.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta."

"Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

(*)