Program Kisah Nyata yang ditayangkan di Indosiar dinilai melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Pasalnya, tayangan tersebut menampilkan adegan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada temannya.
Wanita tersebut memukul ke arah kepala menggunakan tongkat baseball secara berulang.
Adegan tersebut ditayangkan pada 4 September 2020 pukul 13.21 WIB.
Karena itu, menurut KPI, tayangan ini melanggar berbagai pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Satu di antaranya pasal 37 Ayat (4) huruf a yang berbunyi, "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas."
"Dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Karena itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada program siaran Kisah Nyata. (*)