Melainkan juga tentang perlindungan anak.
"Yang terpenting bahwa perbuatan ini adalah perbuatan pidana, bukan hanya sekedar pencemaran nama baik dan sebagainya," kata Fahmi.
"Tapi ada beberapa pasal yang kami juga sampaikan bahwa ini terkait dengan perlindungan anak," pungkasnya.
(*)