Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Serahkan Barang Bukti Postingan Indra Tarigan kepada Polisi

By Rangga Gani Satrio, Senin, 19 Oktober 2020 | 16:00 WIB

Nikita Mirzani pun menyerahkan barang bukti kepada polisi pada Senin (19/10/2020) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Nikita Mirzani telah melaporkan pengacara Indra Tarigan dengan dugaan pencemaran nama baik pada 22 Maret 2019 lalu.

Hal ini lantaran Indra Tarigan mengunggah wajah Lolly, anak Nikita Mirzani, dengan mencantumkan beberapa tulisan yang menuding sang bunda.

Nikita Mirzani pun menyerahkan barang bukti kepada polisi pada Senin (19/10/2020) di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Punya Kedekatan Spesial, Nikita Mirzani Bongkar Reaksi Gofar Hilman saat Melihatnya Tanpa Busana

"Kan proses dari laporan Niki sudah naik dalam proses penyidikan, artinya perbuatan itu ada perbuatan pidana dan prosesnya Niki diperiksa beberapa minggu yang lalu," kata Fahmi Bachmid usai mendampingi kliennya, Nikita Mirzani.

"Hari ini Niki diminta untuk menyerahkan barang bukti," sambungnya.

Barang bukti yang dibawa Nikita ialah hasil unggahan Indra di media sosial.

Baca Juga: Lebih Memilih Gofar Hilman Dibanding Vicky Nitinegoro, Nikita Mirzani Sebut Sang Penyiar Radio Memiliki Kelebihan Ini

"Jadi kita serahkan postingan-postingan yang telah diposting oleh terlapor tersebut," ucapnya.

"Jadi ada beberapa postingan, yang paling penting ada tiga postingan yang menyatakan kalimat-kalimat yang tidak senonoh ya, apalagi memasukkan gambar anak Niki yang bernama Lolly," pungkasnya.

Kendati demikian, Fahmi menjelaskan Indra diduga tak hanya melakukan tindak pencemaran nama baik saja.

Melainkan juga tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sultan Banget! Usai Disunat, Anak Kedua Nikita Mirzani Langsung Tagih Uang Hadiah Rp 1,5 Miliar ke Sang Ibunda: Mana Duit Aku?

"Yang terpenting bahwa perbuatan ini adalah perbuatan pidana, bukan hanya sekedar pencemaran nama baik dan sebagainya," kata Fahmi.

"Tapi ada beberapa pasal yang kami juga sampaikan bahwa ini terkait dengan perlindungan anak," pungkasnya.

(*)