Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Nikita Mirzani sudah bisa tersenyum senang.
Sebab laporan Nikita Mirzani terhadap pengacara Indra Tarigan yang mencemarkan nama baik anaknya, Lolly, sedang diproses polisi.
Menurut undang-undang, Indra Tarigan terancam hukuman penjara empat tahun penjara.
Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Pesannya Lolly Harus Dipenjara
"Sesuai dengan UUD, 4 tahun ya setelah diubah," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
"Tapi ada beberapa pasal terkait dengan perlindungan anak yang kami beritahukan bahwa ini juga ada dampak terhadap anak," sambungnya.
Walau begitu, Nikita berharap ada hukuman yang lebih berat untuk Indra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Serahkan Barang Bukti Postingan Indra Tarigan kepada Polisi
Tak tanggung-tanggung, ia menginginkan adanya hukuman selama 100 tahun penjara.
"Harusnya 100 tahun biar rambutnya makin panjang kayak jenglot," tegas Niki.
Nikita Mirzani telah melaporkan pengacara Indra Tarigan dengan dugaan pencemaran nama baik pada 22 Maret 2019 lalu.
Hal ini lantaran Indra Tarigan mengunggah wajah Lolly, anak Nikita Mirzani, dengan mencantumkan beberapa tulisan yang menuding sang bunda.
(*)