Find Us On Social Media :

Masih di Bawah Umur, Renald Ramadhan Mendapatkan Tindakan Khusus dari Polisi

By Rangga Gani Satrio, Senin, 19 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Renald Ramadhan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Renald Ramadhan telah diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 15 Oktober lalu, di kawasan Sawangan, Jawa Barat.

Dari tangan Renald Ramadhan, polisi amankan narkoba jenis sabu dengan bobot 0,4 gram.

Melihat usianya masih di bawah umur, Renald Ramadhan akan mendapatkan perlakuan khusus dari polisi.

Baca Juga: Demi Mendapatkan Sabu, Renald Ramadhan Habiskan Ratusan Ribu Rupiah

"Kenapa saya tidak hadirkan RR di sini? Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (19/10/2020) di kantornya.

"Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur," sambung Yusri.

Nantinya, ia juga akan menjalani proses hukum berbeda dengan pelaku berusia dewasa.

Baca Juga: Renald Ramadhan Diamankan Polisi dengan Barang Bukti Sabu

"Sistem peradilannya pun nanti berbeda, makanya saya tidak bisa hadirkan," jelasnya lagi.

Kendati demikian, Yusri menjelaskan bahwa tidak ada perlawanan dari Renald saat diamankan.

Malahan Renald mengaku mendapatkan barang haram itu dari lima pengedar berbeda.

Baca Juga: Digerebek di Hotel dengan 3 Paket Sabu, Artis Inisial RR yang Tersandung Narkoba Diduga Renald Ramadhan

Atas perbuatannya Renald Ramadhan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

(*)