Find Us On Social Media :

Tantangannya Diabaikan, Kakek 61 Tahun Naik Darah Nekat Melakukan Tindak Penganiayaan pada Anak di Bawah Umur

By Novia, Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:45 WIB

MU, bocah yang jadi korban penganiayaan ditemani ibunya membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (19/10/2020)

Bocah berinisial SFU (7) di Ambon, Maluku, tewas setelah dianiaya oleh orangtua angkatnya sendiri berinisial EM dan MK.

Baca Juga: Sesumbar Kenal Betul Sosok Nathalie Holscher, Mbak You Bongkar Sifat Asli Calon Istri Sule yang Punya Darah Juang Tinggi: Dia Memang Keras Kepala dalam Pekerjaan

Sesaat sebelum tewas, pelaku menyerahkan korban pada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober 2020.

Syok dengan kondisi anaknya yang mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, korban akhirnya menceritakan sejumlah penganiayaan yang dilakukan MK dan Em.

Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MK dan EM kepada polisi pada 7 Oktober 2020 lalu.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membongkar kuburan korban untuk dilakukan autopsi pada Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Kabarnya Alami Cedera Tulang Rusuk, Aamir Khan Rela Tahan Sakit demi Lanjut Syuting Film Laal Singh Chaddha

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*)