Bocah berinisial SFU (7) di Ambon, Maluku, tewas setelah dianiaya oleh orangtua angkatnya sendiri berinisial EM dan MK.
Sesaat sebelum tewas, pelaku menyerahkan korban pada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober 2020.
Syok dengan kondisi anaknya yang mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, korban akhirnya menceritakan sejumlah penganiayaan yang dilakukan MK dan Em.
Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MK dan EM kepada polisi pada 7 Oktober 2020 lalu.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membongkar kuburan korban untuk dilakukan autopsi pada Sabtu (10/10/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)