Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang kakek berusia 61 tahun melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kakek berinisial TG alias Abah, dikabarkan naik darah saat tantangannya untuk MU (13) tak digubris.
Alhasil, korban berinisial MU kini harus dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Sementara itu, orang tua korban yang mengetahui aksi penganiayaan ini langsung melaporkan TG pada pihak berwajib.
Melansir informasi dari TribunSumsel.com, Senin (19/10/2020), Linda (35) melaporkan kejadian ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Warga Gang Rawa-Rawa, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang, menuturkan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Linda menuturkan, penganiayaan yang terjadi pada anaknya berlangsung saat MU mandi bersama temannya di Lorong Sungai Rumput Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
"Saat kejadian anak saya sedang mandi dengan temannya, kemudian datang terlapor menghampiri anak saya, namun kedatangan terlapor tidak dihiraukan anak saya dan temannya," ujarnya, Senin (19/10/2020).
Ya, lantaran kakek TG diabaikan para bocah-bocah, akhirnya ia melakukan tindak kekerasan dengan menendang MU.
"Bukan hanya itu, pada malam harinya terlapor kembali menampar anak saya hingga mengalami memar di wajah," katanya.
Menerima perlakuan TG, MU akhirnya menceritakan seluruh kekerasan yang dilakukan pelaku pada ibunya.
Usut punya usut, kehadiran TG menemui MU rupanya untuk mengadu korban dengan cucunya.
MU yang tak menanggapi tantangan itu, akhirnya membuat TG naik darah dan melakukan tindak kekerasan.
Dengan melaporkan TG ke kantor polisi, Linda berharap terduga pelaku bertanggung jawab dengan perbuatannya.
"Anak saya ini kalau malam suka mengeluh sakit dan pusing, kami berharap agar terlapor dapat bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya," tutupnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sakit dan memar di bagian kepala (kening).
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan laporan korban akan serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga dilakukan seorang ayah terhadap anaknya.
Bocah berinisial SFU (7) di Ambon, Maluku, tewas setelah dianiaya oleh orangtua angkatnya sendiri berinisial EM dan MK.
Sesaat sebelum tewas, pelaku menyerahkan korban pada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober 2020.
Syok dengan kondisi anaknya yang mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya, korban akhirnya menceritakan sejumlah penganiayaan yang dilakukan MK dan Em.
Tak terima, orang tua korban akhirnya melaporkan MK dan EM kepada polisi pada 7 Oktober 2020 lalu.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membongkar kuburan korban untuk dilakukan autopsi pada Sabtu (10/10/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)