Sang ibu juga menyatakan dalam daftar bahwa bayinya berusia 36 minggu.
Namun, terungkap bahwa dia telah melahirkan bayi tersebut pada tanggal 13 Oktober.
Saat ini, polisi telah menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki secara cermat apakah ibu bayi tersebut melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak ketika dia memasuki fasilitas ibu tunggal setelah meninggalkan pusat perawatan pasca melahirkan.
Mereka menambahkan, "Kami akan bekerja dengan instansi terkait untuk mencari cara untuk mendukung bayi dan ibu."
Wah, bagaimana menurutmu?(*)