Find Us On Social Media :

Pihak Istri Pertama Bersyukur Laporannya Terhadap Adik Nita Thalia Direspon Baik Kepolisian, Kuasa Hukum: Ini Bukan Ancaman

By Rissa Indrasty, Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:57 WIB

Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin, melaporkan adik angkat penyanyi Nita Thalia, Seny Amalia, atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (20/10/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin, melaporkan adik angkat penyanyi Nita Thalia, Seny Amalia, atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (20/10/2020).

Seny Amalia diduga melontarkan tuduhan bahwa Nurdin Rudythia makondo, melakukan pelet kepada Nita Thalia, hingga menyebut membiayai kehidupan Atin dengan uang Nita Thalia pada kolom komentar instagram.

Meski sudah melayangkan peringatan, tetapi Seny Amalia tak ada itikad baik untuk minta maaf.

Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Pertama Nurdin Rudythia Jelaskan Kronologi Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Adik Angkat Nita Thalia

Kuasa Hukum Atin, Deddy DJ, mengungkapkan bahwa laporannya disambut baik oleh pihak kepolisian dan berjalan dengan lancar.

"Hari yang bahagia untuk klien saya karena hari ini hak hukumnya sudah direspon penegak hukum, Sesuai dengan somasi terbuka 1 sampai 2 yang kita sampaikan pada saudara Seny, patut diduga telah melakukan melawan hukum dengan mencemarkan nama baik keluarga ibu Atin beserta anak-anaknya," ungkap Kuasa Hukum Atin, Deddy DJ, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Deddy DJ menegaskan bahwa pihak Atin tak bermaksut menggertak atau menakut-nakuti Seny Amalia.

Baca Juga: Bikin Banyak Orang Salah Kaprah, Heidy Sunan Ungkap Sikap Salmafina Sunan yang Tak Banyak Diketahui Orang

Namun, perbuatan Seny Amalia diduga sudah kelewat batas dan mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Ini bukan ancaman tapi hak kita sebagai warga negara, dimana setiap warga negara kedudukan dalam hukumnya sama," ungkap Deddy DJ.

Sehingga, membawa kasus ini ke ranah hukum untuk penyelesaiannya adalah jalur yang akhirnya harus ditempuh.

"Kami mewakili ibu Atin hanya meminta kepastian hukum, keadilan atas perilaku peristiwa yang dilakukan oleh Seny Amelia," tutup Deddy DJ.

Atas kasus ini, Seny Amalia terjerat UU ITE no 19 tahun 2016 pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 Ayat 3, kurungan maksimal 4 tahun dan dend Rp 750 juta rupiah. (*)