Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (21/10/2020) hanya berisi pembacaan hasil BAP dari saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya saksi menjelaskan perbuatan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga di lokasi kejadian.
Keterangan tersebut pun dianggap tidak benar oleh Vicky Prasetyo, lantaran menurutnya saksi yang saat itu bekerja sebagai baby sitter anak Angel Lelga tidak ada di TKP.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sebut Saksi yang Disiapkan JPU Tidak Berada di TKP
Usai sidang, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo menilai saksi bernama Sinta itu tidak berani memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.
"Kami duga bahwa sinta sebenarnya tidak hadir ini karena takut," kata Ramdan usai sidang.
"Karena takut terungkap kebenaran yang sebenarnya," sambungnya.
Saat sidang tersebut sebenarnya JPU menjanjikan menghadirkan saksi ahli juga.