Tapi saksi ahli berhalangan hadir hingga Ramdan meyakinkan Vicky tidak bersalah.
"Itu menguntungkan kita dan bahkan kami sangat pede dengan hal ini, bahwa ketidakhadiran saksi ahli serta Hakim sendiri tadikan agak cukup menekan kepada Jaksa harus dihadirkan ahli," pungkasnya.
Baca Juga: Psikis Anak Vicky Prasetyo Terganggu Imbas Tudingan Angel Lelga kepada Keluarga Mantan Suami
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca Juga: Angel Lelga akan Segera Diperiksa atas Laporan Pencemaran Nama Baik
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)