Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Vicky Prasetyo pada Rabu (21/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Namun keduanya berhalangan hadir sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan saksi fakta saat di BAP polisi.
Saksi fakta itu ialah mantan baby sitter anak Angel Lelga.
Baca Juga: Saksi Fakta Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Kami Duga karena Takut..
Hal itu membuat Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo merasa Angel Lelga harus bertanggungjawab menghadirkan saksi.
Sebab saksi tersebut hadir atas kehendak Angel untuk memberatkan hukuman mantan suaminya.
"Seharusnya Angel bisa bertanggungjawab sebagai pelapor," kata Ramdan usai sidang.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sebut Saksi yang Disiapkan JPU Tidak Berada di TKP
"Karena saksi dari baby sitternya itu pasti yang mengajukan Angel Lelga, kenapa Angel tidak mampu menghadirkan saksinya sendiri?" sambungnya.