Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Vicky Prasetyo pada Rabu (21/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Namun keduanya berhalangan hadir sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan saksi fakta saat di BAP polisi.
Saksi fakta itu ialah mantan baby sitter anak Angel Lelga.
Baca Juga: Saksi Fakta Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Kami Duga karena Takut..
Hal itu membuat Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo merasa Angel Lelga harus bertanggungjawab menghadirkan saksi.
Sebab saksi tersebut hadir atas kehendak Angel untuk memberatkan hukuman mantan suaminya.
"Seharusnya Angel bisa bertanggungjawab sebagai pelapor," kata Ramdan usai sidang.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sebut Saksi yang Disiapkan JPU Tidak Berada di TKP
"Karena saksi dari baby sitternya itu pasti yang mengajukan Angel Lelga, kenapa Angel tidak mampu menghadirkan saksinya sendiri?" sambungnya.
Keadaan ini pun membuat Ramdan menilai Angel menyulitkan persidangan.
"Jangan malah diam dan sekarang hilang, artinya tanggung jawab Angel sebagai pelapor dimana? Supaya perkara ini lurus, hari ini tidak mampu menghadirkan berarti dia lepas tangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca Juga: Psikis Anak Vicky Prasetyo Terganggu Imbas Tudingan Angel Lelga kepada Keluarga Mantan Suami
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)