Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Mengaku-ngaku bisa mengobati covid-19, pria bernama Sukardin diamankan polisi.
Akibat hal tersebut, pria berusia 54 tahun itu, kini tengah diperiksa kejiwaannya oleh pihak kepolisian.
Membuka praktik di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang pada awal Oktober 2020, Sukardin akhirnya diciduk polisi pada Jumat (16/10/2020) pagi.
Baca Juga: Dituding Jual Mobil untuk Biaya Menikah, Kesha Ratuliu Murka : Mulut Netizen Memang Minta Dijahit Ya
Melansir informasi dari TribunJakarta.com Kamis (22/10/2020), Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan Sukardin saat ini telah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.
Usut punya usut, rupanya praktik yang dilakukan Sukardin merupakan aksi modus dari tindak pelecehan seksual.
Mengaku bisa menyembuhkan covid-19, Sukardin memanfaatkan kepercayaan yang diberikan padanya untuk menodai pasien.
Ya, sejak buka praktek, Sukardin disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada 10 korban.
Korban Sukardin disebutkan memiliki usia yang cukup beragam mulai dari 21 hingga 45 tahun.
"Kita tahu sendiri bahwa korbannya lebih dari satu orang sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya apakah ada gangguan atau tidak. Sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Aditya di kantornya, Rabu (21/10/2020).