Find Us On Social Media :

Mengaku Bisa Mengobati Covid-19, Pria Berusia 54 Tahun Ini Justru Diamankan Polisi dan Ditetapkan Sebagai Dukun Cabul!

By Novia, Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:27 WIB

Dukun cabul bernama Sukardin alias Kardi jadi tersangka, setelah lecehkan pasien wanitanya. Ia sudah mendekam di Polsek Jatiuwung.

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Mengaku-ngaku bisa mengobati covid-19, pria bernama Sukardin diamankan polisi.

Akibat hal tersebut, pria berusia 54 tahun itu, kini tengah diperiksa kejiwaannya oleh pihak kepolisian.

Membuka praktik di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang pada awal Oktober 2020, Sukardin akhirnya diciduk polisi pada Jumat (16/10/2020) pagi.

Baca Juga: Dituding Jual Mobil untuk Biaya Menikah, Kesha Ratuliu Murka : Mulut Netizen Memang Minta Dijahit Ya

Melansir informasi dari TribunJakarta.com Kamis (22/10/2020), Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan Sukardin saat ini telah dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya.

Usut punya usut, rupanya praktik yang dilakukan Sukardin merupakan aksi modus dari tindak pelecehan seksual.

Mengaku bisa menyembuhkan covid-19, Sukardin memanfaatkan kepercayaan yang diberikan padanya untuk menodai pasien.

Ya, sejak buka praktek, Sukardin disebutkan telah melakukan tindak pelecehan seksual pada 10 korban.

Baca Juga: Salshadilla Jodohkan Mantan Tunangannya, Lutfi Agizal dengan Denise Chariesta: Cocok Sama-sama Negatif

Korban Sukardin disebutkan memiliki usia yang cukup beragam mulai dari 21 hingga 45 tahun.

"Kita tahu sendiri bahwa korbannya lebih dari satu orang sehingga kita harus cek kondisi kejiwaannya apakah ada gangguan atau tidak. Sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Aditya di kantornya, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, hasil tes kejiwaan Sukardin dikabarkan akan keluar 14 hari terhitung dari Senin (19/10/2020).

Tak hanya pemeriksaan kejiwaan Sukardin, pihak kepolisian juga menggandeng pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk memberikan trauma healing kepada para korban.

"Kami memberikan konseling supaya mereka tidak mendapat trauma akibat kejadian ini meskipun korban ini dewasa tapi kita berupaya untuk memberikan terbaik pada korban," ungkap Aditya.

Baca Juga: Makin Mesra Setelah Suaminya Bercerai dari Meggy Wulandari, Istri Kiwil ini Malah Tertangkap Curhat Pilu Tentang Ujian Hidup: Pertolongan Allah SWT Tak Disangka-sangka!

Sebelumnya, Sukardin diketahui sebagai salah satu warga yang juga kehilangan pekerjaan akibat covid-19.

Mulanya, Sukardin diketahui mendapatkan rezeki dari pekerjaanya menjadi sopir angkot.

Namun, karena kehilangan pendapatan sejak pandemi covid-19 berlangsung, Sukardin akhirnya banting setir menjadi tukang urut.

"Sopir angkot, karena pandemi ini penghasilan turun dan dia kadang-kadang ada yang manggil jadi tukang urut," ucap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono.

"Tapi mungkin dengan adanya momen Covid-19 itu dia menawar-nawarkan diri bahwa dia bisa ngobatin covid juga," sambung Zazali.

Baca Juga: Bela Denise Chariesta TikTokers yang Dihujat Netizen, Kesha Ratuliu: Mulut Kalian Jauh Lebih Iblis

Untungnya, aksi bejat Sukardin berhasil diputus petugas kepolisian lantaran Polsek Jatiuwung sudah mengamankan tersangka pada Jumat (16/10/2020).

Melansir informasi dari Kompas.com, tindak bejat yang dilakukan Sukardin bermula dari laporan tujuh korban.

Ketujuh wanita tersebut melapor bahwa ada seorang dukun di Jatiuwung Kota Tangerang yang mengaku bisa menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga: Pamer Foto Tanpa Hijab, Elly Sugigi Kena Kritikan Netizen : Udah Hijrah Kok Pamer Foto Gitu

Mengaku bisa sembuhkan covid-19, Sukardin rupanya tidak menyembuhkan korban melainkan mencabuli pasiennya.

"Terkait laporan disampaikan beberapa warga ada seorang diduga menyembuhkan Covid-19 pada akhirnya melakukan aksi cabul," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, pekan lalu.

Dalam laporan tersebut para korban, dipatok dengan tarif beragam mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.

(*)