Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu pria berprofesi sebagai tukang bakso juga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, pelaku berinisial PBA (39) telah membawa lari dan menculik anak berkebutuhan khusus dalam aksi bejatnya itu.
Setelah dikabarkan melarikan diri, pelaku akhirnya diamankan pada 30 September 2020 di Kawasan Kombang, Jawa Timur.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).
Akibatnya, kata Yusri, anggota kepolisian saat itu mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki PBA hingga tersangka tersungkur.
Akibat tindakannya itu, PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(*)