Find Us On Social Media :

Seorang Ayah Jadikan Anaknya Alat Pemuas Nafsu Bejat dan Pertontonkan Video Nakalnya untuk Merangsang Bocah Lain, Ibu Korban Geram Laporkan Sang Predator pada Polisi: Ditunjukkannya Sama Anakku, Biar Anakku Terangsang

By Novia, Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:57 WIB

Predator anak yang masih berkeliaran di Desa Sei Rotan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sebagai kepala keluarga, seorang ayah lazimnya bertugas untuk melindungi dan menjaga anak maupun istri.

Namun, bagaimana jadinya jika seorang ayah justru melakukan tindak biadab pada buah hatinya?

Ya, tak dijaga apalagi dilindung, seorang ayah justru jadikan anaknya sebagai alat pemuas nafsu bejat.

Melansir informasi dari TribunMedan.com Kamis (22/10/2020), ayah di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Selatan dilaporkan sebagai predator.

Baca Juga: Penemuan Bayi Hiu Bermata Satu Bikin Geger, Warga Maluku: Seperti Dajjal dan Mirip Sekali dengan Mata Manusia!

Tak hanya anak tetangga, namun buah hatinya pun dijadikan pelampiasan nafsu bejatnya.

Mengetahui anaknya hendak dijadikan korban selanjutnya, ibu korban N (32) mengaku geram dan melaporkan Halim Siregar pada pihak berwajib.

Kepada polisi, ibu N, mengabarkan bahwa anaknya telah diberikan tontonan tak senonoh yang memperlihatkan aksi pelaku dengan anaknya.

"Anaknya diperkosanya sendiri. Terus ditunjukkannya sama anakku, disuruhnya nonton, biar anakku terangsang."

"Habis dia memperkosa anaknya barulah anakku disuruh megang kemaluannya sama anakku, dijilati kemaluannya dan dipegangi terus ditindih," tuturnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Tak Ingin Marah-marah Lagi, Nikita Mirzani Pilih Belanja dan Habiskan Duit untuk Lampiaskan Amarahnya

Ibu korban menduga, bocah yang dirudapaksa ayahnya itu telah dijadikan alat pemuas nafsu Halim Siregar sejak kecil.

Sang bocah yang kini telah berusia 5 tahun mengaku sudah tidak merasakan sakit saat disetubuhi oleh ayahnya.

"Kemaluannya udah bolong, mungkin udah dari kecil itu, pernah kami buka dan lihat kemaluannya itu di sini, anaknya ngaku udah keenakkan katanya pertama-tama dulu sakit tapi sekarang enggak lagi," tuturnya

Usut punya usut, rupanya istri pelaku Halim Siregar dikabarkan telah meninggal dunia.

"Jadi istrinya itu udah meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi si pelaku ini baru pindah kesini baru 4 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Mengaku Sakit Hati saat Ramai Dihujat tak Kunjung Menikah Meski sudah 40 Tahun, Chef Marinka: Yang Paling Parah Ngatain, 'Lu Mandul Bentar lagi!'

Parahnya lagi, pihak keluarga pelaku mengetahui diduga telah mengetahui tindak bejat yang dilakukan Halim Siregar.

Namun, pihak keluarga tak mau buka mulut dan melaporkan sang predator pada pihak berwajib.

"Opungnya bilang gini, kalau kau mau lapor polisi laporlah, tapi kalau cucu ku diapain bapaknya jangan kau bilang-bilang ya gitu kata opungnya," katanya Ibu N.

Alhasil, saat ini Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang itu.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA menegaskan bahwa tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku karena kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime.

Baca Juga: Nasib Mulan Jameela Makin Moncer Usai Jadi Anggota DPR dengan Gaji Rp 66 Juta Per Bulan, Istri Ahmad Dhani Kini Bagi-bagi Alat Pencukur Bulu Domba di Garut: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat

Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu pria berprofesi sebagai tukang bakso juga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Parahnya, pelaku berinisial PBA (39) telah membawa lari dan menculik anak berkebutuhan khusus dalam aksi bejatnya itu.

Setelah dikabarkan melarikan diri, pelaku akhirnya diamankan pada 30 September 2020 di Kawasan Kombang, Jawa Timur.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).

Akibatnya, kata Yusri, anggota kepolisian saat itu mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki PBA hingga tersangka tersungkur.

Akibat tindakannya itu, PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(*)