Melansir informasi dari Serambinews.com, lebih lanjut, rupanya pasangan YM dan CR telah melakukan pernikahan.
Keduanya dibebaskan lantaran telah melakukan pernikahan secara agama atau siri.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya Ernani Wijaya membenarkan bahwa pasangan yang diduga melakukan tindak mesum itu sudah menikah secara siri.
"Mereka memang sudah menikah, hanya saja menikah siri," tandasnya.
Hanya saja, keduanya tidak melaporkan apabila mereka sudah menikah pada kepada desa serta Kapus di tempat dirinya bertugas.
Sanksi itu sendiri baru akan diberikan, ketika istri sah dari pria itu melaporkan perbuatan keduanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya.
"Nanti kalau sudah dilaporkan kepada kita, baru akan kita panggil dan akan kita proses sesuai hukum."
"Mereka sudah saling cinta mau gimana kan, hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah karena menikah siri, hanya saja ada saksi mereka menikah," tutupnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, rupanya perselingkuhan atau tindak hubungan gelap di dalam kehidupan rumah tangga PNS sangat dilarang.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dengan demikian hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
(*)