Grid.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran.
Terkait hal tersebut, Ida mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.
Meski begitu, Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya Ida Fauziyah mengungkapkan, penerima subsidi gaji yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah mereka yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.