Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kembali ditegaskan, Ketua Majlis Permusyawarartan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat keluarkan fatwa bermain game.
Dinilai haram lantaran mengandung unsur kekerasan, game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya disarankan untuk dihapus dan tak boleh dimainkan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan pemain game yang memiliki unsur kekerasan layak dihukum cambuk.
Teungku Abdurrani Adian menegaskan bahwa pemain gim PUBG telah melanggar syariat Islam di Aceh.
Baca Juga: Promosikan Game Baru Pengganti PUBG, Akshay Kumar Terseret Kasus Dugaan Plagiat!
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” jelasnya, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (25/10/2020), MPU Provinsi Aceh diketahui telah mengeluarkan fatwa tersebut pada Juni 2019 lalu.
Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring dari tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ya, game seperti PUBG dan sejenisnya dianggap telah mengandung kekerasan dan peperangan yang dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.
Selain itu, permainan tersebut dianggap dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.