Find Us On Social Media :

Dinilai Haram, Ulama Aceh Barat Minta Segera Blokir Game PUBG Hingga Ancam Hukuman Cambuk Bagi yang Masih Berani Main

By Novia, Minggu, 25 Oktober 2020 | 18:08 WIB

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.

Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya belum ditindaklanjuti, Pemerintah Aceh disebutkan sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.

“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” jelas Teungku Abdurrani Adian.

Dengan demikian, Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Komentator Kompetisi Game Online PUBG Mobile Pro League 2020

Sesuai yang diinformasikan, pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya melansir informasi dari TribunTechno.com, seorang remaja di negara bagian Gujarat, India, ditangkap polisi saat sedang bermain game PUBG Mobile bersama sejumlah temannya.

Alasannya karena, remaja bermana Siraj Ansari yang berasal dari Ahmedabad, India, bermain PUBG Mobile di tempat umum.

Ya, Game PUBG Mobile memang tak boleh dimainkan di tempat-tempat tertentu dan dilarang keras di Gujarat.

Baca Juga: Rayakan Ultah, Krystal f(x) Bagikan Potret Manis Bersama Sang Kakak, Jessica Mantan Personel Girls' Generation

Selain itu, pemerintah di beberapa daerah India juga melarang memainkan game PUBG Mobile di tempat umum seperti kafe, sekolah, atau stasiun.

(*)