Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pelecehan seksual lagi-lagi dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur.
Menjalin kasih dengan gadis berusia 16 tahun, pria di Muba Sumatra Selatan akhirnya diamankan pihak berwajib.
Mengaku saling kenal melalui media sosial Facebook, pelaku dan korban akhirnya terpincut menjalin kasih.
Namun, dalam hubungan dua sejoli tersebut, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan sang kekasih pada polisi.
Melansir informasi dari Sripoku.com Minggu (24/10/2020), korban atau mantan kekasih tersangka, melapor atas tindakan pemerasan dan pelecehan seksual.
Selama 3 bulan berpacaran dengan pelaku, korban mengaku telah bertemu dengan sang kekasih pada 13 Juni 2020 lalu.
Sekitar pukul 19.00 waktu setempat, keduanya bertemu di pinggir jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Namun setelah bertemu gadis 16 tahun itu, pelaku justru memaksa kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bak tak berdosa, pelaku juga mengaku selama berpacaran, ia sering memaksa kekasihnya untuk memberi uang.