Find Us On Social Media :

Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Memeras dan Memaksa Korban Berhubungan Badan, Pelaku Pelecehan Tak Merasa Bersalah: Selama Pacaran Saya Paksa Dia Terus!

By Novia, Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:09 WIB

(Ilustrasi) Korban pelecehan

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Fb, setelah bertemu korban, langsung saya paksa bersetubuh."

"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Ya, mengaku sempat menjalin kisah kasih selama 3 bulan, pria di Muba ini akhirnya dilaporkan pada pihak polisi.

Baca Juga: Nekat Salurkan Nafsu Bejatnya kepada Pelanggan, Penjual Bakso di Tangerang Diamankan Polisi Usai Lecehkan Gadis Muda

Tanpa pikir panjang, pihak keluarga yang merasa dirugikan langsung melaporkan pelaku pada Mapolres Muba dan diterima Unit PPA Sat reskrim.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan tersebut.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba mengaku telah melakukan penyelidikan Rabu (21/10/2020) sore dipimpin Kanit PPA dan di-backup Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Beri Jimat dan Berdalih Bacakan Mantra di Bagian Vital Korban Agar Tak Diganggu Pria Sembarangan, Remaja Tanggung di Gresik Jadi Korban Pencabulan Dukun

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak

Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.