Find Us On Social Media :

Baru 3 Bulan Pacaran Sudah Memeras dan Memaksa Korban Berhubungan Badan, Pelaku Pelecehan Tak Merasa Bersalah: Selama Pacaran Saya Paksa Dia Terus!

By Novia, Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:09 WIB

(Ilustrasi) Korban pelecehan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Tindak pelecehan seksual lagi-lagi dilakukan seorang pria terhadap anak di bawah umur.

Menjalin kasih dengan gadis berusia 16 tahun, pria di Muba Sumatra Selatan akhirnya diamankan pihak berwajib.

Mengaku saling kenal melalui media sosial Facebook, pelaku dan korban akhirnya terpincut menjalin kasih.

Namun, dalam hubungan dua sejoli tersebut, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan sang kekasih pada polisi.

Baca Juga: Sebelum Merudapaksa dan Membunuh Keponakannya Secara Sadis, Paman di Deli Serdang Ternyata Sudah Melakukan Sejumlah Perilaku Biadab Secara Diam-diam

Melansir informasi dari Sripoku.com Minggu (24/10/2020), korban atau mantan kekasih tersangka, melapor atas tindakan pemerasan dan pelecehan seksual.

Selama 3 bulan berpacaran dengan pelaku, korban mengaku telah bertemu dengan sang kekasih pada 13 Juni 2020 lalu.

Sekitar pukul 19.00 waktu setempat, keduanya bertemu di pinggir jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.

Namun setelah bertemu gadis 16 tahun itu, pelaku justru memaksa kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Dirudapaksa 10 Orang di Berbagai Tempat, Siswi Kelas 1 SMP Ini Trauma dan Mendapatkan Penanganan Khusus!

Bak tak berdosa, pelaku juga mengaku selama berpacaran, ia sering memaksa kekasihnya untuk memberi uang.

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Fb, setelah bertemu korban, langsung saya paksa bersetubuh."

"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Ya, mengaku sempat menjalin kisah kasih selama 3 bulan, pria di Muba ini akhirnya dilaporkan pada pihak polisi.

Baca Juga: Nekat Salurkan Nafsu Bejatnya kepada Pelanggan, Penjual Bakso di Tangerang Diamankan Polisi Usai Lecehkan Gadis Muda

Tanpa pikir panjang, pihak keluarga yang merasa dirugikan langsung melaporkan pelaku pada Mapolres Muba dan diterima Unit PPA Sat reskrim.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan tersebut.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba mengaku telah melakukan penyelidikan Rabu (21/10/2020) sore dipimpin Kanit PPA dan di-backup Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Beri Jimat dan Berdalih Bacakan Mantra di Bagian Vital Korban Agar Tak Diganggu Pria Sembarangan, Remaja Tanggung di Gresik Jadi Korban Pencabulan Dukun

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak

Melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga terjadi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Bermula dari perkenalannya di media sosial Facebook, ibu rumah tangga berinisial MHN (37) disebutkan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria.

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Sebuah Layangan Besar Tersangkut di Gear Pesawat Citilink, GM Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Angkat Bicara: Layang-layang Berbahaya untuk Pesawat

Dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono tindak pelecahan tersebut dilaporkan Selasa (16/6/2020).

Tak hanya melakukan tindak pemerkosaan, pelaku bahkan merampas harta benda korban saat bertemu di Jalan Lintas Luar Kota Ruteng.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian menghubungi korban lewat media sosial Facebook dan meminta sejumlah uang kepada korban.

"Karena korban tidak memenuhi permintaannya, pelaku langsung mengunggah foto bugil korban di akun Facebook-nya," jelas Bagus.

Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Manggarai.

(*)