Grid.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, membuat pengakuan bahwa ia adalah pencetus ide Omnibus Law.
Skema Omnibus Law yang masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibuat demi penyederhanaan regulasi tumpang tindih.
UU Cipta kerja dinilai mampu menjadikannya lebih produktif dan efisien.
Dilansir dari Kontan.co.id dan Tribunnews.com, hal itu disampaikan Luhut saat mengisi webinar "Outlook 2021: The Year of Opportunity" pada Rabu (21/10/2020).
“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja," kata Luhut, mengungkapkan bahwa dialah pencetus lahirnya beleid Omnibus Law yang menuai pro dan kontra.
Luhut mengatakan, ide itu muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam.
"Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar pernah didaulat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 12 Agustus 2015.