Find Us On Social Media :

Ngaku-ngaku Kenal Pejabat hingga Tim Sukses Pilwali Solo, Pria Beristri Ini Nekat Bohong Demi Kelabui Seorang Wanita

By Novia, Senin, 26 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Ilustrasi aksi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Modus penipuan demi mendekati wanita baru-baru ini dilakukan oleh pria bernama Rahadian (33).

Nekat kelabui seorang wanita, Rahadian akhirnya dilaporkan pada pihak kepolisian.

Tak hanya pandai bersilat lidah untuk menutupi modusnya, Rahadian bahkan nekat melakukan sejumlah aksi kekerasan.

Disebutkan tengah emosi, Rahadian tega menghajar dan menyekap wanita yang berhasil dikalabuhinya itu.

Baca Juga: Nyawa Nomor Dua, Seorang Ayah di Ciamis Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tertimbun Reruntuhan Gempa Demi Melindungi Sang Buah Hati

Ya, berhasil menjadikan Anggraini (33) kekasih hati, Rahadian justru dilaporkan atas tindak kekerasan.

Melansir informasi dari Suryamalang.com Minggu (25/10/2020), korban telah melaporkan pelaku pada pihak berwajib usai menghajarnya.

Korban mengaku tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula dari cekcok.

Rahadian disebutkan emosi dan membanting ponsel, saat Anggraini mengaku cemburu kepadanya.

Baca Juga: Sebanyak 40.000 Ayam Mati hingga Menyebabkan Kerugian 2,5 Miliar, Pemilik Usaha Tak Bisa Berbuat Apa-apa Melihat Kandang Usahanya Terlahap Jago Merah

"Dia sering melihat foto cewek sambil ngomong soal cewek lain. Aku kan sebel," jelas korban di Polrestabes Surabaya, Sabtu (24/10/2020).

Tak hanya membanting ponsel dan wajahnya dipukul berkali-kali, korban juga mengaku telah disekap oleh pelaku di apartemennya yang berlokasi di Surabaya Barat (15/10/2020).

"Saya juga dikurung di dalam kamar. Saya bisa keluar setelah memecah kaca jendela, dan teriak minta tolong kepada sekuriti," tambahnya.

Usut punya usut, pelaku dan korban rupanya baru berkenalan dua bulan lalu.

Baca Juga: Dinilai Haram, Ulama Aceh Barat Minta Segera Blokir Game PUBG Hingga Ancam Hukuman Cambuk Bagi yang Masih Berani Main

Menurut pengakuan korban, saat berkenalan pelaku sering mengaku mengenal beberapa pejabat tinggi di Jakarta.

Namun, setelah semua terkuak korban baru menyadari bahwa apa yang diutarakan pelaku selama ini hanya modus belaka.

"Dia juga mengaku mantan ketua BUMD Jatim, kenal pejabat, dan termasuk timses peserta Pilwali Solo," tandasnya.

Lebih lanjut, Wakapolrestabes Surabaya,AKBP Hartoyo memastikan pengakuan tersangka kepada korban itu tidak benar.

Baca Juga: Penampilannya Kelewat Sederhana Sampai Dikira Orang Tak Mampu, Anak Menteri Ini Sampai Diberi Susu Oleh Dosennya

"Tersangka bukan tim sukses. Itu hanya modus untuk menarik perhatian wanita," kata Hartoyo.

"Tersangka ini sudah beristri,"lanjutnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, polisi berhasil menyita rekaman CCTV yang merekam perjalanan pelaku dan korban setelah dan sebelum kejadian.

Sementara itu, pelaku Rahadian kini telah diamankan dan mengaku hanya pegawai swasta biasa.

Saat emosinya meluap, Rahadian mengaku kesal karena handphone dan dompetnya disembunyikan oleh korban.

Baca Juga: Minta Izin Bunuh Diri hingga Tinggalkan Wasiat, Istri Polisi Polda Jatim Nekat Menghabisi Nyawanya di Saat Berbadan Dua

"Setelah cekcok itu, handphone saya dibanting sampai hancur. Saya tanya lokasi handphone saya, tapi dia tidak memberi tahu. Akhirnya saya marah itu," tandasnya.

Melansir informasi dari Kompas.com, informasi pria beristri yang nekat kelabui wanita lain juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

IM (25) dikabarkan nekat membawa kabur seorang anak di bawah umur.

Menurut informasi yang dihimpun Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran jatuh hati dan ingin menjadi pacar korban.

Baca Juga: Diberondong Tembakan hingga Terancam Hukum Mati, Oknum Polisi yang Mencoba Melarikan Diri Akhirnya Tertangkap Basah Membawa 16 kilogram Sabu

Ya, setelah melarikan sang bocah selama satu bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,

"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Meski berdalih atas dasar cinta, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menegaskan tindak melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan adalah hal yang melanggar hukum.

Akibatnya tersangka IM dijerat dengan Pasal 332 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(*)