Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Nasib malang baru-baru ini tengah menimpa dua security yang tengah bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ya, dua satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra harus meringkuk di balik jeruji besi setelah melindungi aset negara dan nyawanya.
Pasalnya dalam aksi melindungi diri dan menjaga aset negara itu, dua satpam tersebut tak sengaja membunuh penyusup Adek Firdaus.
Alhasil, kini Eko Sulistiyono dan Effendi Putra justru divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Melansir informasi dari TribunPadang.com Senin (26/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda menjadikan keduanya sebagai terdakwa pembunuhan.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Leba Max Nandoko menyatakan terdakwa Effendi bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban."