"Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.
Putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil, sontak mengundang reaksi keluarga dan rekan sesama sekuriti.
Menangis tak terima, istri terdakwa dikabarkan pingsan saat memprotes vonis hukum bagi suaminya tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Sementara itu rekan sesama security yang hadir dipersidangan terlihat melakukan aksi protes dan tak bisa menerima putusan hakim.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs angkat bicara untuk mengambil langkah mengajukan banding.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.