Find Us On Social Media :

2 Sekuriti Divonis Hukuman Penjara Setelah Melindungi Aset Negara dan Menyelamatkan Nyawa, Istri Terdakwa Syok hingga Pingsan: Suami Saya itu Menjaga Aset Negara!

By Novia, Senin, 26 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, melansir informasi dari Kompas.com, Eko dan Effendi saat itu tengah melakukan patroli di dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur.

Saat bertugas keduanya memergoki Adek Firdaus tengah menyelinap masuk ke area objek vital negara.

Baca Juga: Dinilai Haram, Ulama Aceh Barat Minta Segera Blokir Game PUBG Hingga Ancam Hukuman Cambuk Bagi yang Masih Berani Main

Lantas Eko dan Effendi meminta Adek Firdaus untuk keluar dan pergi dari area tersebut.

Tak menghiraukan Adek Firdaus justru masuk ke dalam Mess PT CSK Dermaga Beton Umum.

Diperingatkan untuk segera keluar, Adek Firdaus justru mengeluarkan piasu dan melakukan penyerangan pada Eko dan Effendi.

Terlibat perkelahian, akhirnya pisau yang di bawa Adek Firdaus berhasil diamankan salah satu satpam.

Baca Juga: Penampilannya Kelewat Sederhana Sampai Dikira Orang Tak Mampu, Anak Menteri Ini Sampai Diberi Susu Oleh Dosennya

Namun, adek firdaus justru kembali mengeluarkan golok yang disimpan di pinggangnya.

Kembali terlibat perkelahian, Effendi secara spontan menusuk Adek Firdaus dengan pisau yang telah diamankan sebelumnya.

Mengenai paha dan dada Adek Firdaus, alhasil sang penyusup meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

(*)