Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Nasib malang baru-baru ini tengah menimpa dua security yang tengah bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ya, dua satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra harus meringkuk di balik jeruji besi setelah melindungi aset negara dan nyawanya.
Pasalnya dalam aksi melindungi diri dan menjaga aset negara itu, dua satpam tersebut tak sengaja membunuh penyusup Adek Firdaus.
Alhasil, kini Eko Sulistiyono dan Effendi Putra justru divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Melansir informasi dari TribunPadang.com Senin (26/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda menjadikan keduanya sebagai terdakwa pembunuhan.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Leba Max Nandoko menyatakan terdakwa Effendi bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban."
"Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.
Putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil, sontak mengundang reaksi keluarga dan rekan sesama sekuriti.
Menangis tak terima, istri terdakwa dikabarkan pingsan saat memprotes vonis hukum bagi suaminya tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Sementara itu rekan sesama security yang hadir dipersidangan terlihat melakukan aksi protes dan tak bisa menerima putusan hakim.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Julaiddin Cs angkat bicara untuk mengambil langkah mengajukan banding.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sebelumnya, melansir informasi dari Kompas.com, Eko dan Effendi saat itu tengah melakukan patroli di dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur.
Saat bertugas keduanya memergoki Adek Firdaus tengah menyelinap masuk ke area objek vital negara.
Lantas Eko dan Effendi meminta Adek Firdaus untuk keluar dan pergi dari area tersebut.
Tak menghiraukan Adek Firdaus justru masuk ke dalam Mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Diperingatkan untuk segera keluar, Adek Firdaus justru mengeluarkan piasu dan melakukan penyerangan pada Eko dan Effendi.
Terlibat perkelahian, akhirnya pisau yang di bawa Adek Firdaus berhasil diamankan salah satu satpam.
Namun, adek firdaus justru kembali mengeluarkan golok yang disimpan di pinggangnya.
Kembali terlibat perkelahian, Effendi secara spontan menusuk Adek Firdaus dengan pisau yang telah diamankan sebelumnya.
Mengenai paha dan dada Adek Firdaus, alhasil sang penyusup meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
(*)