Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel kembali jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vanessa Angel mengaku yang akan dibacakan bukanlah pembelaan darinya.
Melainkan sebuah curahan hati dari seorang ibu.
"Majelis hakim yang terhormat, izinkan saya Vanessa Angel menyampaikan curahan hati saya," kata Vanessa.
"Apa yang saya sampaikan ini bukanlah pembelaan melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di hati saya," sambungnya.
Artis usia 28 itu sadar perbuatannya salah.
Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga, Gaji Awal Rp367 Juta
Lantaran ia membeli psikotropika itu dengan kopi resep.
Tapi ia mengonsumsi xanax hanya untuk menghilangkan rasa cemas yang dirasakan.