Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel kembali jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (26/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut Vanessa Angel membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vanessa Angel mengaku yang akan dibacakan bukanlah pembelaan darinya.
Melainkan sebuah curahan hati dari seorang ibu.
"Majelis hakim yang terhormat, izinkan saya Vanessa Angel menyampaikan curahan hati saya," kata Vanessa.
"Apa yang saya sampaikan ini bukanlah pembelaan melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di hati saya," sambungnya.
Artis usia 28 itu sadar perbuatannya salah.
Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Buka Lowongan Asisten Rumah Tangga, Gaji Awal Rp367 Juta
Lantaran ia membeli psikotropika itu dengan kopi resep.
Tapi ia mengonsumsi xanax hanya untuk menghilangkan rasa cemas yang dirasakan.
"Bapak hakim yang saya muliakan, saya merasa sangat sedih atas kasus hukum saya ini. Saya tidak pernah ada niat jahat yang mulia, saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut, saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan gangguan emosi yang berubah-berubah," paparnya.
"Bapak majelis hakim, saya mengakui dalam kasus ini ada kesalahan saya, saya menebus obat di apotek Surabaya tak sesuai prosedur karena resep obat saya tidak diminta pihak apotek namun masih di sana," lanjutnya.
Penyesalan juga timbul dalam diri Vanessa Angel.
Sebab ia merasa telah menyakiti hati keluarganya.
"Untuk itu saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya atas pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya," katanya lagi. (*)