Find Us On Social Media :

Tak Kuat Hidup Nelangsa Tanpa Orang Tua, Gadis di NTB Nekat Nikah Dini dengan sang Pacar yang Sama-sama Masih SMP: Saya Tahu Saya Masih Sekolah, tapi Ini Mau Saya!

By Novia, Selasa, 27 Oktober 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi pernikahan dini.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pernikahan dini merupakan proses akad yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang masih di bawah umur atau sebelum berusia 18 tahun.

Padahal lazimnya menikah muda sudah disebutkan memiliki standar dan batasan usia masing-masing.

Dimana mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun, sementara usia minimal untuk wanita disebutkan pada 17 tahun.

Batasan ini dibuat dan ditujukan untuk menghindari adanya dampak buruk serta risiko yang akan diterima bagi kedua mempelai itu sendiri tentunya.

Baca Juga: Balada Cinta Siswa SMK NTB yang Punya Dua Istri, Bini Pertama AR Curhat Nelangsa Lihat Suaminya Kawin Lagi dengan Gadis SMA: Saya Kira Tamu, Eh Ternyata....

Sehingga, pernikahan dini disarankan untuk tidak dilakukan lantaran, memiliki resiko kesehatan yang cukup tinggi bagi pihak perempuan.

Selain itu, pernikahan dini juga diketahui dapat memicu tindak kekerasan seksual hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Hal ini dikarenakan masa pertumbuhan yang belum sempurna dan kondisi mental yang belum stabil.

Namun, hal ini nampaknya tak tak dihiraukan oleh pasangan kekasih asal Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat (NTB).

Baca Juga: Viral Konten Selebgram Nikah Muda dan Dinilai Romantisasi Pernikahan Anak, KPAI: Jangan Viralkan!

Mengutip informasi dari Kompas.com Senin (26/10/2020), bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini memilih untuk menikah di usianya yang masih 15 tahun.

EB membulatkan tekad dan bersedia dinikahi kekasihnya lantaran tak kuat menjalani hidup susah sejak ditinggal kedua orang tuanya.

Ya, selama ini EB diketahui tinggal bersama neneknya Salmah (80).

Hidup berdua dengan kondisi nelangsa, EB mengaku telah ditinggal kedua orang tuanya yang bercerai.

Baca Juga: Video Pernikahan Dini di Musi Banyuasin Viral, Mempelai Wanita Baru Tamat SD dan Dinikahi Pelajar SMP

Dari informasi yang diperoleh, Ibunya, Mariani telah menikah lagi, Sementara ayahnya, Zulbliadi, kini tengah mengadu nasib sebagai TKI di Malaysia.

Alhasil saat sang kekasih berinisial UD yang juga di bawah umur itu datang untuk meminang, EB mengaku bersedia.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring," jelas EB

"Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," sambungnya.

Baca Juga: Viral Pernikahan Siswi SMP dengan Bapak 41 Tahun, Ternyata Kenalan di Facebook Baru 3 Bulan!

Dari informasi yang dihimpun, rupanya ED dan UD telah melangsungkan pernikahan ada 10 Oktober 2020 lalu.

Ya, remaja yang seharusnya masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu telah berubah peran menjadi ibu rumah tangga.

"Saya memang yang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini mau saya," katanya sambil menunduk.

Meskipun masih di bawah umur, EB mengaku yakin sang suami dapat bertanggung jawab sebagai mana mestinya.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini di Parepare, Kedua Pengantin Sempat Minggat dari rumah

Setelah satu tahun mengenal UD, EB mengakui bahwa suaminya itu merupakan sosok pekerja keras dan gigih.

Sebab, sejak ayahnya meninggal dunia suami EB dikabarkan telah menjadi tulang punggung keluarga.

Lebih lanjut mengutip informasi dari TribunnewsMaker.com, Kadus Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan EB (15) dan UD (17) ke pihak desa dan KUA.

Hal ini dikarenakan, Hanan khawatir jika pernikahan itu akan digagalkan lantaran masih dibawah umur.

Baca Juga: Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Kalimantan, Sang Ayah Sengaja Nikahkan Biar Anaknya Tak Kabur Lagi

"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan, Minggu (25/10/2020).

Selain itu, Hanan juga mengaku takut apabila kedua remaja ini dipisahkan dan akan menimbulkan masalah baru.

"Pihak keluarga takutnya nanti keduanya dibelas (dipisahkan) karena masih di bawah umur. Itu akan menjadi masalah baru di dusun kami nanti, akan repot jadinya," jelas Hanan.

Sebagai informasi, Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan anak di bawah umur di NTB.

Baca Juga: Melancong Negara yang Dikenal Kejam Tak Berperasaan, WNI Ini Bongkar Potret Kehidupan Asli di Korea Utara saat Plesiran ke Negari Kim Jong Un: Sebenarnya Korut Itu Cantik Banget

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.

(*)