Find Us On Social Media :

Selama 32 Tahun Simpan Uang di Bank, Seorang Nasabah Murka Saat Tahu Depositonya Hangus Tak Bersisa

By None, Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:58 WIB

foto Ilustrasi uang.

Grid.ID - Seorang nasabah bermaksud menarik depositonya yang sudah berlangsung selama 32 tahun di bank BCA.

Alangkah terkejutnya, ternyata uang yang disimpan untuk hari tua itu justru hangus.

Seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Nekat Ikuti Trend Oplas Challenge, Penampilan Baru Elly Sugigi Disebut Mirip Aurel Hermansyah, sang Artis: Otw Oplas Seada-adanya

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.