Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).
Agenda pada sidang kali ini adalah replik, yaitu mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan dari Vanessa Angel.
Hasil dari sidang yang dimulai pada pukul 13.56 WIB tersebut adalah JPU menolak pembelaan yang diajukan oleh Vanessa Angel.
"Itulah replik dari Jaksa, pada intinya Jaksa tetap pada tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Kemudian, Majelis Hakim meminta tanggapan dari pihak Vanessa Angel terhadap penolakan pembelaan dari JPU tersebut.
"Terhadap replik, apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" Tanya Majelis Hakim kepada Vanessa Angel.
"Iya, melalui penasihat hukum," ujar Vanessa Angel.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengungkapkan siap mengajukan duplik, yaitu jawaban terhadap jawaban JPU atas pembelaan yang telah dilakukan pihaknya.
"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," terang Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Terindikasi Pernah Terpapar Covid-19, Atta Halilintar: Lebih Baik Tahu daripada Ditutup-tutupi