Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda duplik di pekan selanjutnya.
"Baik sidang ditunda kembali pada hari Senin 2 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan acara duplik dari penasehat hukum terdakwa," tutup Majelis Hakim
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kepemilikan 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel membacakan pledoi sambil menangis dan mengakui kesalahannya.
Di mana saat menebus obat xanax di Surabaya resep dokter tidak diambil pihak apotik.
Selain itu, Vanessa Angel mengaku tidak memiliki niat jahat dan tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut.
Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya ingin mengatasi rasa cemas semata.
Oleh karena itu, dalam pledoinya Vanessa Angel mengajukan bahwa dirinya tidak dipisahkan dari suami dan anak yang masih berusia 3 bulan. (*)